Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan di satuan pendidikan lingkup KKP, yang meliputi satuan pendidikan tinggi dan satuan pendidikan menengah.
Satuan pendidikan tinggi terdiri dari Sekolah Tinggi Perikanan, 9 Politeknik KP dan Akademi Komunitas KP. Adapun satuan pendidikan menengah terdiri dari 6 Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM).
Seleksi penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui jalur umum dan jalur khusus. Jalur umum adalah sistem seleksi penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum. Jalur khusus adalah sistem penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari anak pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan petambak garam). KKP membuka kesempatan kepada anak pelaku utama untuk mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan lingkup KKP pada tahun akademik/pelajaran 2019/2020 sebanyak 50% dari total jumlah yang diterima.
Satuan pendidikan tinggi terdiri dari Sekolah Tinggi Perikanan, 9 Politeknik KP dan Akademi Komunitas KP. Adapun satuan pendidikan menengah terdiri dari 6 Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM).
Seleksi penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui jalur umum dan jalur khusus. Jalur umum adalah sistem seleksi penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum. Jalur khusus adalah sistem penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari anak pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan petambak garam). KKP membuka kesempatan kepada anak pelaku utama untuk mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan lingkup KKP pada tahun akademik/pelajaran 2019/2020 sebanyak 50% dari total jumlah yang diterima.
untuk Satuan Pendidikan Menengah (Sekolah Usaha Perikanan Menengah)
1. SUPM Kotaagung (Lampung)
2. SUPM Tegal (Jawa Tengah)
3. SUPM Pontianak (Kalimantan Barat)
4. SUPM Bone (Sulawesi Selatan)
5. SUPM Sorong (Papua Barat)
6. SUPM Kupang (Nusa Tenggara Timur)
1. SUPM Kotaagung (Lampung)
2. SUPM Tegal (Jawa Tengah)
3. SUPM Pontianak (Kalimantan Barat)
4. SUPM Bone (Sulawesi Selatan)
5. SUPM Sorong (Papua Barat)
6. SUPM Kupang (Nusa Tenggara Timur)
Satuan Pendidikan Menengah (Sekolah Usaha Perikanan Menengah/SUPM) Satuan pendidikan menengah lingkup KKP menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama. Satuan pendidikan menengah lingkup KKP terdiri dari 6 SUPM (Sekolah Usaha Perikanan Menengah).
Syarat-Syarat Pendaftaran
1. Jalur Umum
a. Putra/i Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki ijazah SLTP/sederajat atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Peserta UN;
c. Memiliki Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
d. Umur tidak lebih dari 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
e. Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan tidak dalam keadaan hamil;
f. Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak juling, dan tidak bertindik (khusus putra);
g. Berkelakuan baik;
h. Tinggi badan untuk putra minimal 155 cm dan untuk putri minimal 150 cm dengan berat badan yang proporsional;
i. Tidak berkaca mata/lensa kontak pada kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Teknika Kapal Penangkap Ikan, adapun pada kompetensi keahlian lain diperbolehkan berkacamata dengan ukuran maksimal minus/plus/silinder 0,25 (nol koma dua puluh lima);
j. Tidak buta warna parsial maupun total;
k. Bebas dari penyalahgunaan narkoba;
l. Bersedia mengikuti tahapan seleksi penerimaan.
2. Jalur Khusus
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana jalur umum;
b. Anak Pelaku Utama bidang kelautan dan perikanan yang dibuktikan dengan dokumen relevan.
Kunjungi dan daftar di laman kami www.pusdik.kkp.go.id/psb
Syarat-Syarat Pendaftaran
1. Jalur Umum
a. Putra/i Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki ijazah SLTP/sederajat atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Peserta UN;
c. Memiliki Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
d. Umur tidak lebih dari 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
e. Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan tidak dalam keadaan hamil;
f. Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak juling, dan tidak bertindik (khusus putra);
g. Berkelakuan baik;
h. Tinggi badan untuk putra minimal 155 cm dan untuk putri minimal 150 cm dengan berat badan yang proporsional;
i. Tidak berkaca mata/lensa kontak pada kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Teknika Kapal Penangkap Ikan, adapun pada kompetensi keahlian lain diperbolehkan berkacamata dengan ukuran maksimal minus/plus/silinder 0,25 (nol koma dua puluh lima);
j. Tidak buta warna parsial maupun total;
k. Bebas dari penyalahgunaan narkoba;
l. Bersedia mengikuti tahapan seleksi penerimaan.
2. Jalur Khusus
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana jalur umum;
b. Anak Pelaku Utama bidang kelautan dan perikanan yang dibuktikan dengan dokumen relevan.
Kunjungi dan daftar di laman kami www.pusdik.kkp.go.id/psb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar